“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi para sopir agar memahami dampak pelanggaran ini terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Edwin Widya Dirotsaha Putra, Kamis (31/7/25).
Sat Lantas juga mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik armada angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku.
Dimana penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan arus lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Banjarmasin.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian







