Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Seksual

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Bek kanan Paris Saint-Germain (PSG), Achraf Hakimi, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun setelah secara resmi didakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Februari 2023.

Mengutip laporan media Prancis Le Parisien, Kejaksaan Nanterre telah mengajukan dakwaan pidana terhadap Hakimi, menyusul penyelidikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berusia 24 tahun di kediamannya di Boulogne-Billancourt, pinggiran Paris.

BACA JUGA: Messi Jadi Incaran Al Hilal dan Al Ahli! Liga Arab Siap Suguhkan Duel Abadi Lawan Ronaldo

“Berdasarkan dakwaan akhir yang ditandatangani pada 1 Agustus, pesepak bola timnas Maroko itu akan dituntut di pengadilan pidana,” demikian pernyataan Kejaksaan Nanterre.

Korban awalnya tidak berniat mengajukan tuntutan, namun memberikan pernyataan resmi kepada polisi di Nogent-sur-Marne. Hakimi telah diperiksa sebagai tersangka pada Maret 2023 dan menjalani konfrontasi dengan korban pada akhir tahun yang sama.

Pihak Hakimi membantah seluruh tuduhan. Melalui pengacaranya, Fanny Colin, ia menyebut kasus ini sebagai upaya pemerasan.

“Klien saya tidak bersalah, dan kami percaya proses hukum akan membuktikan hal tersebut,” kata Colin kepada Marocco World News pada Maret 2023.