Korban baru menyadari rumahnya dijarah saat pulang dan mendapati kondisi rumah sudah porak-poranda. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Hasil Kejahatan Diubah Jadi Motor dan ATM
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
Barang-barang milik korban
Kartu ATM milik pelaku
Dua unit motor yang dibeli dari hasil curian
Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







