KALIMANTANLIVE.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengumumkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang tidak aktif alias nganggur selama tiga bulan. Namun, masyarakat diminta tidak panik—karena yang jadi sasaran utama adalah rekening berisiko tinggi, khususnya rekening untuk judi online dan tindak pidana lainnya!
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, definisi rekening tidak aktif atau dormant tidak bisa disamaratakan. Setiap bank memiliki standar berbeda, tergantung pada profil nasabah dan tingkat risiko bisnis.
# Baca Juga :Meutya Hafid: Blokir Rekening Jadi Senjata Ampuh Berantas Judi Online
# Baca Juga :Geger! 571 Ribu Rekening Penerima Bansos Diblokir karena Main Judi Online & Terindikasi Terorisme
# Baca Juga :OJK Blokir 17 Ribu Rekening Terkait Judi Online per Juni 2025
# Baca Juga :Bank Kalsel Syariah Dukung Shopping Funtastic Q Mall Banjarbaru untuk ke-13 Kali, Ayo Buruan Buka Rekening
“Waktu tiga bulan itu bukan untuk semua rekening. Hanya untuk yang dikategorikan sangat berisiko, seperti rekening khusus untuk judi online, lalu ditinggal setelah pembuatan,” kata Ivan, Kamis (31/7/2025).
Rekening Judi Online Jadi Target Utama
Menurut Ivan, PPATK menargetkan rekening dormant yang sengaja dibuat sebagai sarana kejahatan finansial, seperti judi online dan pencucian uang. Setelah digunakan, rekening ini biasanya langsung ditinggalkan.
“Rekening yang langsung ditutup setelah dipakai transaksi ilegal itu sangat rawan. Justru yang seperti ini harus segera diblokir demi keamanan,” ujarnya.
Banyak yang Sudah Dibiarkan Lebih dari 5 Tahun!
Ivan mengungkap bahwa PPATK telah membekukan ribuan rekening yang dibiarkan nganggur selama lebih dari lima tahun. Rekening semacam ini sangat mudah disalahgunakan karena tak ada pengawasan dari pemiliknya.
“Ini bukan tentang perampasan, tapi perlindungan. Pemerintah hadir menjaga rekening agar tak dipakai untuk kejahatan,” tegas Ivan, menyikapi isu liar di media sosial.







