Bawaslu Barito Utara Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Ada Sanksi Pidana Kampanye Diluar Jadwal

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Jelang masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian II di Kabupaten Barito Utara, Bawaslu setempat mengadakan penertiban alat peraga kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Minggu (3/8/2025).

Sejak pagi sekitar pukul 8.00 WIB berbagai jajaran mulai dari anggota Panwascam, Satpol PP, Dishub, anggota Kodim 1013 Muara Teweh dan Polres Barito Utara diberikan briefing oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Barito Utara, Adi Susanto.

BACA JUGA : Hadiri Kegiatan Bawaslu Barito Utara, Bawaslu RI : Tidak Boleh PSU nya Luar Biasa Pengawasannya Biasa – Biasa Saja

Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Barito Utara Herman Rasidi dan Roya Izmi Fitrianti, Komandan Satpol PP Maulidin Akbar dan dari lembaga lainnya.

“Rute kita ada 3, yang satu menyisir Kelurahan Lanjas, kedua Kelurahan Melayu I dan Ketiga Melayu II,” ucap Adi Susanto.

Selain itu setiap satu rute ada 2 orang anggota Polisi, 2 orang anggota TNI, 2 orang dari Dishub dan untuk Satpol PP satu rute sebanyak 5 orang, ujar Adi dalam briefingnya.

Tim penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bergerak berpencar menyusuri rutenya masing-masing. Tiap mendapatkan alat peraga yang belum diturunkan sendiri oleh tim Paslon, maka tim menurunkannya menggunakan gergaji, linggis atau pisau cutter untuk memastikan tidak ada alat peraga lagi yang berdiri.

Bagi warga masyarakat yang rumahnya dipasangi alat peraga semisal baliho, tim penertiban akan permisi terlebih dahulu kepada tuan rumah untuk menurunkannya. Tuan rumah boleh meminta alat peraga kampanye untuk dimanfaatkan berbagai keperluan.

Dari pantauan Kalimantan Live di lapangan, banyak alat peraga kampanye yang masih belum diturunkan secara mandiri oleh tim Paslon, dan masih terdapat satu alat peraga yang tidak dapat diturunkan karena berada di lantai dua sebuah bangunan, sementara sang pemiliknya tidak ada di tempat. Misalnya di Jalan Pramuka depan Pom bensin.

Sebagaimana diketahui, Pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada.