Usai melakukan penertiban, Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Syahbubakar menyampaikan imbauannya kepada warga masyarakat.
“Kami mengimbau kepada peserta Pilkada untuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun melalui media sosial, cetak, elektronik dan lainnya, terhitung sejak tanggal 3 s/d 5 Agustus 3025,” sampai Adam.
Selanjutnya menurunkan dan membersihkan alat peraga kampanye secara mandiri, sebelum atau paling lambat awal masa tenang.
Berikutnya Adam mengimbau agar warga masyarakat Barito Utara tidak melakukan praktik politik uang jelang PSU ini seperti pembagian sembako, atau aktifitas yang dapat dikategorikan pelanggaran.
Kepada masyarakat Adam berpesan agar menyukseskan Pilkada ini dengan memilih calon secara cerdas dan datang ke TPS pada tanggal 6 Agustus depan. Kemudian proaktif melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran.
“Mari kira jaga demokrasi. Tolak politik uang. Wujudkan PSU yang jujur, Adil dan bermartabat,” harapnya.
Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Kata Adam, Pengawas Pemilu dan masyarakat diminta agar kompak bersama-sama mengawasi Pemilu dan tegakan keadilan Pemilu, tutupnya.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







