Kalimantanlive.com – Pemerintah pusat resmi meluncurkan skema pembiayaan bagi Koperasi Desa (KopDes) dan Kelurahan Merah Putih dengan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, memanfaatkan dana dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN sebagai sumber pendanaan.
Program ini bertujuan memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui akses pembiayaan yang lebih terjangkau.
Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 21 Juli 2025.
BACA JUGA: Era Baru Pajak Kripto untuk Wujudkan Keadilan Berusaha
Empat bank pelat merah—BRI, BNI, Mandiri, dan BSI—ditunjuk sebagai penyalur kredit dengan bunga ringan 6 persen per tahun, tenor maksimal enam tahun, dan masa tenggang 6–8 bulan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa skema ini tidak akan membebani sektor perbankan. Hal ini karena dana desa digunakan sebagai jaminan kredit, sehingga menurunkan potensi risiko Non-Performing Loan (NPL).
“Kerugian tidak sepenuhnya ditanggung bank karena ada cadangan dari Dana Desa,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam sebuah diskusi di Bandung, Sabtu (2/8/2025).







