BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama DPRD resmi menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru yang dianggap strategis untuk mendukung arah pembangunan lima tahun ke depan.
Ketiga regulasi tersebut mencakup Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, memimpin jalannya sidang, didampingi para wakil ketua dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, serta jajaran kepala SKPD dan anggota dewan.
Yamin dalam sambutannya menegaskan bahwa ketiga Perda ini merupakan tonggak penting bagi Kota Banjarmasin. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merampungkan pembahasan raperda hingga akhirnya disahkan.
“Alhamdulillah, paripurna hari ini berjalan lancar. Ketiga Perda ini adalah fondasi penting dalam membentuk arah pembangunan kota, khususnya dalam bidang ekonomi, pemerintahan, dan perencanaan jangka menengah,” ujar Yamin, dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Aula DPRD Kota Banjarmasin, Senin (4/8/2025).
Salah satu perda yang mendapat perhatian adalah Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Menurut Yamin, regulasi ini dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan terbuka.







