Paripurna DPRD Tabalong, H Fani Sampaikan Tiga Raperda Penyertaan Modal dan Pengelolaan Air Limbah Domestik 

Sementara, pengelolaan air limbah domestik untuk menjaga lingkungan yang baik dan sehat sehingga perlu ditetapkan kebijakan serta regulasi di bidang sanitasi.

Ditambahkannya, lingkungan hidup perlu dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencernaan berasal dari berbagai sumber antara lain kegiatan usaha, permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen hingga asrama.

“Dalam rangka mewujudkan lingkungan bebas dari limbah air limbah domestik, maka perlu dilakukan pengelolaan air limbah domestik secara komprehensif dan terpadu sehingga perlu ada peraturan daerah untuk mengatur itu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima penyampaian bupati terhadap tiga rancangan perda.

“Nanti selanjutnya akan dibahas melalui komisi sesuai dengan mitranya dan pembahasan nanti sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi lebih cepat, lebih baik,” katanya.

Riza juga menyambut baik terhadap Raperda penyertaan modal untuk PT AMTB dan PT BPR Tabalong Bersinar karena berdampak positif.

“Kami sangat menyetujui, itu nantinya akan meningkatkan PAD dan defisit terhadap anggaran pendapatan daerah. Penyertaan modal ini sesuai dengan program visi misi bupati,” ujarnya.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat