KALIMANTANLIVE.COM – Reputasi Singapura sebagai negara dengan citra bersih dari korupsi diguncang keras! Miliuner ternama Ong Beng Seng, tokoh di balik ajang bergengsi Formula 1 Singapore Grand Prix, resmi mengaku bersalah dalam skandal suap politik terbesar dalam hampir lima dekade terakhir.
Di hadapan pengadilan Singapura, Senin (4/8/2025), Ong, 79 tahun, mengaku memberikan hadiah mewah senilai miliaran rupiah kepada mantan Menteri Perhubungan Singapura, Subramaniam Iswaran, yang kini telah dijatuhi hukuman penjara.
# Baca Juga :DRAMATIS! Moge Disita dari Rumah Ridwan Kamil, KPK Yakin Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
# Baca Juga :Banjarbaru Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK, Fokus pada Efisiensi Perencanaan
# Baca Juga :KPK Sebut Titik Rawan Korupsi di APBD, Hibah dan Bansos, Pemkot Banjarmasin Sigap Perkuat Pengawasan
# Baca Juga :Wagub Kalsel Tegaskan Komitmen Pemprov dalam Cegah Korupsi
Tiket F1, Jet Pribadi & Hotel Mewah
Jaksa menuduh Ong memberikan serangkaian “hadiah” mewah yang mencakup:
Tiket nonton Formula 1
Penginapan eksklusif di Qatar
Tumpangan jet pribadi
Alkohol kelas atas
Sepeda Brompton eksklusif
Padahal, dalam regulasi pemerintahan Singapura, menteri dilarang menerima hadiah apa pun dari pihak yang memiliki kepentingan bisnis, kecuali dilaporkan secara resmi dan dibayar sesuai nilai pasar.
Namun Iswaran—yang kala itu menjabat dan juga memimpin negosiasi F1—melanggar etika dan aturan main.
Iswaran Dijatuhi Hukuman, Dipenjara di Changi
Iswaran, 62 tahun, menjadi menteri aktif pertama yang diseret ke pengadilan sejak 1986. Ia mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara atas gratifikasi lebih dari Rp5 miliar.
“Ini bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai kepercayaan publik,” ujar Hakim Vincent Hoong.
“Iswaran tidak menunjukkan penyesalan. Ia bahkan yakin akan bebas dari dakwaan.”
Ia akan menjalani hukumannya di Penjara Changi—penjara terkenal yang juga menampung terpidana mati. Di sana, tak ada kipas angin, dan napi tidur di atas tikar jerami.
Trik Licik: Sengaja Bayar Tiket untuk Hindari Penyelidikan
Iswaran sempat mencoba mengelabui penyelidik dengan meminta Ong “menagih” tiket pesawatnya secara resmi, lalu ia bayar. Namun, menurut hakim, itu adalah manuver licik untuk menyamarkan gratifikasi.
Ia awalnya menghadapi 35 dakwaan, namun hanya dijatuhi hukuman atas pelanggaran lebih ringan setelah dakwaan korupsi diubah.









