KALIMANTANLIVE.COM — Kabar gembira datang di bulan kemerdekaan! Pemerintah RI resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 (hari Senin) sebagai hari libur nasional tambahan. Artinya, masyarakat Indonesia bakal menikmati libur panjang 3 hari berturut-turut dari Sabtu hingga Senin! 🎉
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, yang menyebutkan bahwa 18 Agustus diliburkan untuk memberi ruang perayaan pasca-HUT ke-80 RI, seperti karnaval, lomba, hingga pesta rakyat di berbagai daerah.
# Baca Juga :Sudah 50%! Istana Wapres Gibran di IKN Dilengkapi Kaca Antipeluru Super Canggih, Anggaran Tembus Rp1,7 Triliun!
# Baca Juga :Perundingan Damai Memanas! Thailand-Kamboja Saling Tuding, Gencatan Senjata Terancam Buyar!
# Baca Juga :Terbongkar! Beras Oplosan SPG Beredar Luas hingga Pasuruan, Tersangka Raup Untung Rp13 Miliar!
# Baca Juga :Sumur Migas Diduga Milik Pertamina Meledak di Subang, Begini Kondisi Terkini!
Libur 18 Agustus 2025: Bukan Cuti Bersama, Tapi Libur Nasional Tambahan!
Meski tidak tercantum dalam SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, pemerintah tetap menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur resmi.
Alasannya?
Memberikan waktu lebih panjang kepada masyarakat untuk ikut menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
“Senin tanggal 18 Agustus 2025 kami tetapkan sebagai hari yang diliburkan agar masyarakat bisa menyelenggarakan karnaval dan perlombaan kemerdekaan,” ujar Juri, dikutip dari laman resmi pemerintah, Selasa (5/8/2025).
HUT RI ke-80: Perayaan Nasional hingga Daerah
Pemerintah mengusung tema besar HUT ke-80 RI tahun ini:
“Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”
Presiden Prabowo Subianto juga mengimbau seluruh elemen bangsa, mulai dari sekolah, kampus, kantor pemerintah, hingga sektor swasta untuk aktif memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing sepanjang Agustus.
Libur Panjang 16–18 Agustus 2025: Siapa Saja yang Bisa Libur 3 Hari?
Sabtu, 16 Agustus 2025 → Hari libur reguler bagi siswa dan pekerja yang libur weekend
Minggu, 17 Agustus 2025 → Hari Kemerdekaan RI ke-80, libur nasional
Senin, 18 Agustus 2025 → Hari libur tambahan nasional
Catatan penting:
Siswa yang tetap masuk sekolah di hari Sabtu atau pekerja yang tidak libur di akhir pekan tetap masuk tanggal 16 Agustus.










