BREAKING! Pemerintah dan DPR Sepakat Larangan Truk ODOL Berlaku 2027: Sopir Wajib Siap-Siap!

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah RI akhirnya mengetuk palu larangan truk over dimension over loading (ODOL) di seluruh jalan raya mulai tahun 2027. Keputusan bersejarah ini diambil dalam rapat final lintas lembaga antara pemerintah, DPR RI, dan asosiasi pengemudi, Senin (4/8/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan, pembahasan zero ODOL dilakukan secara terbuka dan emosional.

# Baca Juga :Gegara ODOL! Kalteng Bangun Jalur 100 Km Khusus Truk Tambang dan Sawit, Langsung Tembus Pelabuhan!

# Baca Juga :Fakta Mengejutkan! Operasi Patuh 2025 Tak Sentuh Truk ODOL, Ini Alasan Resminya dari Korlantas!

# Baca Juga :Tindak Tegas Truk ODOL di Balangan, Dishub Kalsel Mulai Sosialisasi ke Lapangan

# Baca Juga :Sabu dan Ribuan Karisprodol Dimusnahkan, Polres Balangan Tegaskan Komitmen Bersihkan Banua Sanggam dari Narkoba

“Kami bicara dari hati ke hati. Dan akhirnya sepakat: zero ODOL adalah komitmen bersama,” kata Dudy, Selasa (5/8/2025).

Pengemudi Siap Tertib, Tak Ada Lagi Tawar-Menawar

Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, menyatakan bahwa para sopir siap menjalankan aturan baru ini.

“Zero ODOL di 2027 harus ditegakkan. Kami siap mengawal bersama DPR dan pemerintah,” tegasnya.

Presiden Prabowo Turun Tangan!

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara langsung menaruh perhatian pada masalah ODOL. Bahkan sebelumnya, Prabowo sempat mendorong percepatan larangan ODOL mulai akhir 2025.

“Presiden memperhatikan ini dengan cermat. Kita akhirnya sepakat 2027 jadi titik tegas zero ODOL,” kata Dasco.

Tim Khusus Dibentuk, Aspirasi Pengemudi Didengar

Untuk memastikan transisi berjalan mulus, DPR bersama pemerintah dan asosiasi logistik akan membentuk tim teknis gabungan. Tugasnya: merumuskan solusi teknis dan menyerap aspirasi pengemudi, khususnya terkait adaptasi dan kesiapan armada.