PARINGIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak.
Hal ini menyusul masih lemahnya sistem perlindungan anak di daerah yang dinilai belum memiliki pijakan hukum yang kuat dan bersifat sektoral.
BACA JUGA: Seleksi Pemilihan Nanang Galuh Balangan 2025 Dimulai, 77 Peserta Ikut Seleksi Tahap I
Anggota Komisi III DPRD Balangan, Fathurrahman menyebut, bahwa sudah saatnya Kabupaten Balangan memiliki regulasi yang tegas dan terukur dalam upaya perlindungan anak.
“Sudah saatnya Balangan memiliki regulasi yang jelas dan tegas. Ini bukan sekadar wacana, tapi kebutuhan mendesak. Harus ada dasar hukum agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama yang terukur,” tegasnya, Selasa (5/8/2025).
Ia menyampaikan, absennya regulasi daerah selama ini menyebabkan lemahnya koordinasi antar instansi, padahal kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak terus terjadi.
DPRD menargetkan agar pembahasan Perda Perlindungan Anak dapat masuk dalam daftar prioritas program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2026 mendatang.







