BATULICIN, Kalimantanlive.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 digelar di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu, Senin (4/8/2025).
Rapat dimulai dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD. Dalam forum tersebut, semua fraksi DPRD dapat menerima dan menyetujui tiga Raperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA: Komisi III DPRD Tanah Bumbu Bahas Rencana Kerja Awal Bappedalitbang Tahun 2025
Tiga Raperda tersebut adalah :
1. Raperda tentang Bangunan Gedung.
2. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
3. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya dibacakan Pj. Sekda Yulian Herawati mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Kehadiran serta perhatian penuh dari DPRD dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap ketiga Raperda ini mencerminkan semangat sinergitas dan kolaborasi yang kuat antara Eksekutif dan Legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.










