BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di seluruh wilayah provinsi, usai memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Karhutla di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (4/8/2025).
Rakor dihadiri unsur Forkopimda, BMKG, BPBD se-Kalsel, kepala daerah, serta instansi vertikal lainnya. Gubernur didampingi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dan Kabinda Brigjen Pol Nurullah.
BACA JUGA: Gubernur Kalsel Apresiasi Peluncuran Kendaraan Listrik di Bandara Syamsudin Noor
“Sudah ada dua kabupaten/kota yang lebih dulu menetapkan status siaga darurat. Maka, Provinsi Kalsel menyusul menetapkannya,” ujar Gubernur Muhidin.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala daerah agar menganggarkan pengadaan alat pemadam di setiap desa mulai tahun 2026.
“Satu desa satu alat pemadam. Ini wajib agar kita lebih cepat mengendalikan kebakaran,” tegasnya.
Muhidin menekankan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Kapolda Kalsel menambahkan bahwa maklumat larangan pembakaran sudah disampaikan, dan pelanggar akan ditindak sesuai hukum.










