Motif Sebenarnya Terkuak, Polres Balangan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

“Awalnya beredar motifnya itu masalah arisan, ternyata dari hasil rekonstruksi didapat bahwa tersangka tersinggung dengan ucapan istrinya ketika ingin meminjam sepeda motor yang tidak diberikan oleh istrinya,” jelasnya.

Polres Balangan rekontruksi kasus tewasnya Ikbal (35) yang diduga dibunuh tetangganya, H (34), dengan senjata tajam. (Kalimantanlive.com/Kamil)

Akibat emosi yang memuncak, tersangka menodongkan senjata tajam ke arah istrinya. Istrinya yang ketakutan kemudian lari ke rumah korban. Bukannya mereda, tersangka justru mengejar dan menyerang korban yang sempat mencoba menenangkan keadaan.

BACA JUGA: Balangan Segera Miliki Mal Pelayanan Publik, Ditargetkan Beroperasi Akhir 2025

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian dada sebelah kanan, luka di lengan kiri, luka menganga di leher kiri, serta luka di bagian perut sebelah kiri dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

(Kalimantanlive.com/Kamil)