PARINGIN, Kalimantanlive.com – Polres Balangan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Senin (4/8/2025).
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap secara lebih rinci kronologi kejadian yang menewaskan Ikbal (35), warga setempat, yang diduga dibunuh oleh tetangganya sendiri, H (34) menggunakan senjata tajam.
BACA JUGA: Bupati Balangan Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Langgar Nurul Rahman Desa Halong
Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi bertujuan untuk menggambarkan secara visual peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai bagian dari kelengkapan proses penyidikan.
“Kita uraikan, kita lihat secara visualnya, agar bisa dipahami saat di pengadilan oleh jaksa nantinya,” ujar Iptu Joko kepada wartawan.
Dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan total 12 adegan yang dimulai dari saat ia mendatangi rumah, cekcok dengan istrinya, hingga terjadinya aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Iptu Joko mengungkapkan, rekonstruksi ini juga mengungkap fakta baru yang sebelumnya belum diketahui. Jika sebelumnya beredar kabar bahwa motif pembunuhan didasari pertengkaran soal uang arisan, ternyata hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa motif sebenarnya adalah karena pelaku tersinggung dengan ucapan sang istri.










