Polres Balangan Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana Selama Juni hingga Agustus

PARINGIN, Kalimantanlive.com – Polres Balangan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana yang terjadi selama bulan Juni hingga Agustus 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Selasa (5/8/2025).

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi menyampaikan bahwa lima perkara yang berhasil diungkap meliputi kasus pencurian di Paringin, kepemilikan senjata tajam di Batumandi, peredaran rokok ilegal di Juai, pengangkutan gas elpiji 3 kg bersubsidi di Awayan, dan kasus penganiayaan di Batumandi.

BACA JUGA: Kemenag Balangan Dorong Madrasah Terapkan Kurikulum Berbasis Cinta

Dari kelima kasus tersebut, salah satunya adalah kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (2/8/2025) di Desa Pelajau, Kecamatan Batumandi, dengan pelaku berinisial A (22). Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Dari durasi kejadian jam 2 pagi, kemudian dilaporkan jam 5 pagi, dan pada jam 9 pelaku telah berhasil diamankan di Desa Bungur, Kecamatan Batumandi,” ujar Kapolres.

Korban mengalami luka robek di bagian pinggang dan tangan kanan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku. Beruntung, korban tidak meninggal dunia dan berhasil mendapatkan penanganan.

Sementara itu, Satreskrim Polres Balangan juga mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di Desa Buntu Karau, Kecamatan Juai, dengan pelaku berinisial RR (32).

Dari tangan pelaku, diamankan 195 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek tanpa cukai resmi yang rencananya akan dijual di sejumlah toko dan kios.