Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko, untuk tidak menerima produk rokok yang tidak memiliki izin edar resmi.
Selain itu, anggota Polsek Awayan juga mengamankan pelaku berinisial MR (50) yang kedapatan membawa 161 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi menggunakan mobil pikap saat patroli di Desa Sungai Pumpung.
BACA JUGA: Seleksi Pemilihan Nanang Galuh Balangan 2025 Dimulai, 77 Peserta Ikut Seleksi Tahap I
Gas tersebut rencananya akan dijual kembali ke wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang berada di luar wilayah distribusi resmi.
Perbuatan tersebut melanggar aturan distribusi subsidi dan berpotensi menyebabkan kelangkaan gas di wilayah Balangan, khususnya Kecamatan Awayan. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Iptu Joko menyampaikan bahwa barang bukti saat ini diamankan di Mako Polres Balangan dan sebagian akan dikembalikan ke distributor setelah melalui proses hukum.
“Akan kami kembalikan kepada distributor terkait, tapi akan disisakan satu atau dua tabung gas sebagai bukti. Hal ini agar tidak terjadinya kelangkaan gas di wilayah Awayan,” kata Iptu Joko.
(Kalimantanlive.com/Kamil)









