PARINGIN, Kalimantanlive.com – Lampu lalu lintas (traffic light) yang berada di simpang empat Jalan A Yani atau Bundaran Paringin kini resmi difungsikan. Pengaktifan tersebut menjadi penanda dimulainya sistem pengaturan lalu lintas elektronik pertama di Kabupaten Balangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan, H Musa Abdullah menyampaikan, pemasangan traffic light ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor transportasi.
BACA JUGA: DPRD Balangan Dorong Pemda Lakukan Percepatan Pembentukan Perda Perlindungan Anak
“Alhamdulillah, Dinas Perhubungan Balangan telah berhasil melaksanakan pemasangan lampu lalu lintas pertama di simpang empat Jalan A Yani. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, program ini akhirnya dapat terealisasi setelah penantian selama 22 tahun. Menurutnya, keberadaan traffic light sangat dinantikan oleh masyarakat, mengingat meningkatnya mobilitas dan kepadatan kendaraan di pusat kota.
“Program ini dapat terlaksana berkat kolaborasi dan koordinasi lintas sektor, termasuk Dinas PUPR-Perkim Balangan yang telah menyiapkan sarana jalan pendukung,” tambahnya.
Dishub Balangan juga berencana untuk melanjutkan pemasangan traffic light di titik-titik lain yang dinilai rawan kemacetan dan kecelakaan.










