Terbongkar! Beras Oplosan SPG Beredar Luas hingga Pasuruan, Tersangka Raup Untung Rp13 Miliar!

Jeratan Hukum Multilapis

Tersangka MLH kini menghadapi jerat hukum berat dari tiga undang-undang sekaligus:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen → hukuman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan → hukuman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar

UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian → hukuman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar

Konsumen Harus Waspada!

Skandal ini menjadi peringatan keras bagi konsumen agar lebih teliti dalam memilih produk pangan. Label SNI dan halal tak selalu menjamin kualitas — terutama jika pelaku usaha bermain curang demi keuntungan semata.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI