Bukan karena Delay
Berbeda dari dugaan awal publik, tersangka tidak bertindak karena kesal dengan keterlambatan penerbangan. Polisi memastikan, dalam pemeriksaan, pelaku tidak mempermasalahkan jadwal keberangkatan.
“Tidak ada indikasi delay jadi pemicunya,” tegas Yuridio.
Dalam dunia aviasi, menyebut kata “bom” di dalam pesawat adalah pelanggaran sangat serius dan bisa dikenai sanksi pidana. Terlebih jika tindakan itu menyebabkan gangguan operasional dan kerugian besar bagi maskapai dan penumpang.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







