Kurang dari tujuh jam setelah olah TKP, polisi berhasil mengamankan RI dan RM di rumah masing-masing pada Minggu (3/8) pukul 02.00 WIB. Keduanya kini ditahan di Mapolres Serang.
Atas perbuatannya, kedua remaja dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHP tentang penelantaran orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Fajarharapan.id







