Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Polres Balangan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

PARINGIN, Kalimantanlive.com – Polres Balangan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus yang terjadi pada bulan Juli 2025 lalu.

Pemusnahan berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Selasa (5/8/2025), dan disaksikan sejumlah pihak terkait.

BACA JUGA: Polres Balangan Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana Selama Juni hingga Agustus

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara dengan dua tersangka, masing-masing MY (32) dan ZRF (22).

Total barang bukti yang diamankan yakni 153 butir karisoprodol, tiga paket sabu dengan berat bersih 0,43 gram, dan 3,5 butir pil yang diduga mengandung ekstasi.

Dari total tersebut, sebanyak 138 butir karisoprodol dimusnahkan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi bersama Wakapolres Kompol Muhammad Irfan, Kasat Resnarkoba AKP Alif Tri Wibowo, perwakilan BNNK Balangan, perwakilan Pengadilan Negeri Paringin, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Balangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun.