KALIMANTANLIVE.COM – Perang melawan narkoba kembali memanas di Sumatera Utara! Polisi sukses menggulung jaringan pengedar sabu internasional asal Malaysia yang beroperasi di Medan, Tebing Tinggi, dan Asahan, dengan total barang bukti mencapai 33 kilogram sabu!
Dalam operasi berantai yang dramatis, aparat meringkus enam kurir berinisial HS, CA, KS, TK, M, dan KP. Mereka ditangkap dalam penggerebekan terpisah, dari jalanan lintas Sumatera hingga hotel dan rumah makan cepat saji, dalam kurun waktu 28 Juli hingga 1 Agustus 2025.
# Baca Juga :PARAH! Data Ekonomi BPS Dibongkar: Dituding Tak Sesuai Fakta, Ada Indikasi Kejanggalan Serius!
# Baca Juga :Panser Anoa Kepung Kejagung! Jakarta Kaget, Ada Apa dengan Tim Satgas Hutan?
# Baca Juga :Awak Kabin Garuda Indonesia Tembus 5 Besar Dunia, Kalahkan Emirates, Qatar dan Malaysia!
# Baca Juga :Geger Neymar Pakai Jersey Juventus! Unjuk Gigi di Depan Tim Ancelotti, Sinyal Kembali ke Eropa?
Penangkapan Dramatis: Dari Jalan Lintas hingga Restoran
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengungkap penangkapan bermula pada 28 Juli 2025, ketika polisi mendapatkan informasi terkait pergerakan kurir narkoba yang mengendarai dua sepeda motor tanpa pelat nomor di wilayah Batubara.
“Tiga pelaku: HS, CA, dan KS kami tangkap saat mengangkut 8 kilogram sabu,” kata Revi dalam rilis resminya, Selasa (5/8/2025).
Hasil interogasi ketiga tersangka mengarah pada satu nama penting: M, yang berhasil dibekuk di Hotel Maliboo, Tebing Tinggi.
Tak berhenti di situ, operasi berlanjut hingga ke jantung kota Medan, di mana polisi berhasil meringkus TK pada 1 Agustus 2025. Ia ditangkap saat tengah makan santai di restoran cepat saji, tak menyadari dirinya sudah dikepung.
Barang bukti yang disita dari TK: 25 kilogram sabu siap edar!
Masih di hari yang sama, polisi juga menangkap KP, yang berperan sebagai penjemput sabu dari perairan Malaysia bersama HS.
Investigasi Berlanjut, Ancaman Hukuman Mati Mengintai
“Kami masih terus menyelidiki bagaimana jaringan ini bergerak dan siapa saja aktor besarnya,” tegas Revi.







