BREAKING! Polisi Bongkar Jaringan Sabu Malaysia, 6 Kurir Ditangkap Bawa 33 Kg Narkoba

Seluruh tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan:

Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sabu Jaringan Malaysia: Modus Lama, Perang Baru

Kepolisian menduga barang haram ini masuk melalui jalur laut dari Malaysia dan didistribusikan menggunakan jaringan darat di Sumatera. Modus semacam ini sudah sering dipakai kartel narkotika internasional untuk memasok ke berbagai kota besar di Indonesia.

Polisi berjanji akan terus memburu dalang di balik operasi besar ini, dan memastikan Sumatera Utara tidak menjadi “pelabuhan empuk” bagi narkoba lintas negara.

(kalimantanlive.com/Polres_Asahan/kompas/sumber lainnya)

editor : TRI