“Tim piket ini bertugas untuk menegur pedagang yang masih berjualan di area terlarang,” terangnya.
BACA JUGA: Polres Balangan Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana Selama Juni hingga Agustus
Meski demikian, ia mengakui sistem piket ini memiliki keterbatasan, karena hanya berjalan pada hari dan jam kerja, yakni dari Selasa hingga Jumat pukul 08.00 hingga 17.00 WITA.
“Mungkin tantangan terbesar kami ada di hari Selasa, karena sejak Sabtu hingga Senin pasar tidak terpantau. Tapi kami berharap, dengan adanya tim piket ini penataan pasar bisa lebih rapi dan tertib,” harapnya.
Selain menertibkan pedagang di luar, tim Disperindag juga mendatangi pedagang di dalam pasar untuk mendengarkan langsung keluh kesah mereka.
Bagi pedagang yang tetap membandel dan terus berjualan di trotoar, pihak terkait akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu melalui sosialisasi.
Namun jika pelanggaran terus diulangi, maka petugas Satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan mengangkat barang dagangan sebagai bentuk efek jera.
(Kalimantanlive.com/Kamil)







