PARINGIN, Kalimantanlive.com – Dalam rangka menata kawasan Pasar Modern Adaro Paringin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan melakukan penertiban terhadap para pelaku UMKM yang masih berjualan di trotoar pasar, Selasa (5/8/2025).
Penertiban tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH), Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI.
BACA JUGA: Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Polres Balangan Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Balangan, Syahrida Elyani menyampaikan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah untuk mengarahkan para pedagang agar berjualan di area yang telah disediakan di dalam pasar.
“Jadi yang berjualan di trotoar depan pasar hingga jalan masuk, semuanya kami minta untuk masuk ke dalam pasar sesuai tempat yang telah ditentukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penertiban ini juga merupakan respons atas keluhan dari pedagang yang berjualan di dalam pasar. Mereka mengeluhkan minimnya pembeli karena konsentrasi aktivitas jual beli lebih banyak terjadi di area luar pasar.
Menurut Syahrida, penertiban sebenarnya telah dilakukan secara rutin sejak tahun 2024. Namun, masih banyak pedagang yang kembali memilih berjualan di trotoar.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya berencana untuk membentuk tim piket gabungan dari beberapa instansi untuk berjaga di kawasan pasar.










