Harga Emas Antam 6 Agustus 2025 Anjlok Rp 9.000! Simak Rincian Lengkap & Aturan Pajaknya

KALIMANTANLIVE.COM – Setelah sempat melonjak, harga emas batangan Antam hari ini, Rabu (6/8/2025), justru berbalik melemah. Harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk ini tercatat turun Rp 9.000 per gram, menjadi Rp 1.950.000 dari sebelumnya Rp 1.959.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami penurunan yang sama, menjadi Rp 1.796.000 per gram.

# Baca Juga :Panser Anoa Kepung Kejagung! Jakarta Kaget, Ada Apa dengan Tim Satgas Hutan?

# Baca Juga :Awak Kabin Garuda Indonesia Tembus 5 Besar Dunia, Kalahkan Emirates, Qatar dan Malaysia!

# Baca Juga :Geger Neymar Pakai Jersey Juventus! Unjuk Gigi di Depan Tim Ancelotti, Sinyal Kembali ke Eropa?

# Baca Juga :BREAKING! Polisi Bongkar Jaringan Sabu Malaysia, 6 Kurir Ditangkap Bawa 33 Kg Narkoba

Penurunan ini menandai koreksi setelah sehari sebelumnya emas Antam melonjak Rp 13.000. Fluktuasi ini terjadi di tengah gejolak pasar global dan spekulasi investor terhadap arah suku bunga bank sentral Amerika Serikat (The Fed).

Harga Emas Antam Turun: Ini Rinciannya

Berikut daftar harga emas Antam hari ini untuk berbagai ukuran:

0,5 gram: Rp 1.025.000

1 gram: Rp 1.950.000

2 gram: Rp 3.840.000

3 gram: Rp 5.735.000

5 gram: Rp 9.525.000

10 gram: Rp 18.995.000

25 gram: Rp 47.362.000

50 gram: Rp 94.645.000

100 gram: Rp 189.212.000

250 gram: Rp 472.765.000

500 gram: Rp 945.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp 1.890.600.000

Catatan: Harga tersebut berlaku di Butik Emas LM Antam Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan bisa berbeda di gerai Antam lainnya di seluruh Indonesia.

Aturan Pajak Emas: Wajib Tahu Sebelum Transaksi!

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, tarif ini bisa lebih ringan menjadi 0,25% jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai PMK No. 38 Tahun 2023.

Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti kepatuhan pajak.