Kelebihan Kertas Surat Suara, KPU Barito Utara Musnahkan Pada H – 1 PSU

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Kelebihan Surat Suara sebanyak 488 lembar dalam kondisi rusak dan baik dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara melalui acara seremonial pemusnahan yang berlangsung di halaman sekretariat KPU setempat Jalan A. Yani Muara Teweh, Selasa (5/8/2025) Sore.

Pemusnahan Surat Suara ini dilakukan setelah melalui proses sortir oleh KPU Kabupaten Barito Utara yang melakukan proses memisahkan, mengelompokkan, mengkategorikan Surat Suara berdasarkan kriteria tertentu yang ketat.

Dalam acara pemusnahan ini Surat Suara yang kelebihan tersebut dihitung ulang secara bersama-sama sehingga didapat sebanyak 348 dalam kondisi baik dan 140 dalam kondisi rusak. Selanjutnya 488 surat suara itu dibakar dengan cara dimasukan ke dalam tungku drum yang berbara api.

BACA JUGA : Logistik PSU di Gudang KPU Barito Utara Dikirim Ke Kecamatan

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari mengatakan dalam sambutannya, pemusnahan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang ini terdapat dalam Keputusan KPU RI No.1519.

” Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, jika hasil sortir surat suara ada yang lebih atau rusak, maka H-1 pelaksanaan Pemungutan Suara harus dilakukan pemusnahan,” terangnya

Acara pemusnahan inipun dilakukan secara transparan sehingga KPU Kabupaten Barito Utara tidak ada lagi menyimpan surat suara pelaksanaan PSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara.