Kalimantanlive.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kebijakan pemberian tunjangan khusus untuk dokter spesialis dan subspesialis di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) merupakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025 dan akan diluncurkan oleh Presiden pada Agustus 2025. “Itu ide beliau, dan beliau sendiri yang akan meluncurkannya,” kata Budi di Jakarta, Selasa (5/8) malam.
BACA JUGA: Tewas Usai Mabuk, Pelajar SMK Ditemukan Mengambang di Sungai Serang
Perpres tersebut mengatur tunjangan Rp30.012.000 per bulan bagi 1.100 dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah 3T. Jumlah ini di luar gaji pokok dan tunjangan lain.
Program ini menyasar wilayah yang kekurangan tenaga medis dan sulit dijangkau, serta menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.







