“Ada keuntungan yang ditarik dari pembagian tidak wajar ke haji khusus,” kata Asep.
Sejumlah Pihak Sudah Diperiksa: Travel, BPKH, hingga Pejabat Kemenag
Dalam penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan dari:
Agen perjalanan haji (travel)
Pejabat internal Kemenag
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Langkah ini dilakukan guna menelusuri dugaan praktik jual-beli kuota, serta menyelidiki harga kuota yang diterima masyarakat dan pihak swasta.
KPK Siap Naikkan Status Kasus ke Penyidikan
Asep Guntur juga mengisyaratkan bahwa kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan.
“Dalam waktu dekat, mudah-mudahan kita bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ungkapnya.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI









