JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, hari ini, Kamis (7/8/2025), resmi menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Kabar pemeriksaan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sehari sebelumnya.
“Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
# Baca Juga :KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Jatim Khofifah Hari Ini, Kasus Dugaan Suap Dana Pokmas ABPD 2019-2022
# Baca Juga :KPK Sebut Titik Rawan Korupsi di APBD, Hibah dan Bansos, Pemkot Banjarmasin Sigap Perkuat Pengawasan
# Baca Juga :Banjarbaru Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK, Fokus pada Efisiensi Perencanaan
# Baca Juga :DRAMATIS! Moge Disita dari Rumah Ridwan Kamil, KPK Yakin Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
KPK Dalami Peran Gus Yaqut, Diduga Ada Manipulasi Kuota Tambahan
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keterlibatan Yaqut dalam proses klarifikasi sangat penting untuk mengungkap alur dugaan penyelewengan.
“Beliau negarawan, kami harap hadir agar perkara ini semakin terang dan jelas,” ujar Asep.
Ia juga menyebut bahwa surat panggilan terhadap Yaqut telah dikirim sejak dua pekan lalu, sehingga seharusnya sudah diterima.
Dugaan Skandal: Kuota Tambahan Haji 20.000 Diduga Disalahgunakan!
Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji sebesar 20.000 jamaah oleh Pemerintah Arab Saudi yang ditujukan untuk mempercepat antrean haji.
Namun, menurut KPK, pembagian kuota tersebut menyimpang dari aturan. Kuota seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun yang terjadi justru pembagian 50:50, yang diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu.









