Pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Antaranews







