Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1,943 Juta per Gram, Buyback Sentuh Rp1,789 Juta

Pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Antaranews