KALIMANTANLIVE.COM – Aksi nekat seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura berakhir di balik jeruji besi. Rizaldy Primanta Putra (28) ditangkap setelah terbukti menghabiskan lebih dari 250.000 miles KrisFlyer milik orang lain untuk berbelanja barang mewah, mulai dari kue hingga ponsel mahal.
Parahnya, akun KrisFlyer yang ia pakai ternyata dibeli secara ilegal melalui Facebook dengan harga Rp250 ribu hingga Rp3,2 juta per akun.
# Baca Juga :Bank Kalsel dan OJK Gencarkan Literasi Keuangan di HSS, Perkuat Perlindungan Masyarakat dari Penipuan Digital
# Baca Juga :Bank Kalsel Sosialisasikan Ciri-Ciri Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
# Baca Juga :Bank Kalsel Banting Tarif Transfer? Ternyata Modus Penipuan Viral di Facebook
# Baca Juga :Bantah Tuduhan Penipuan, PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin Akui Siap Gugat Balik
Modus Gila: Beli Akun, Konversi Miles, Belanja Barang Mewah
Mengutip Channel News Asia, Rizaldy menghadapi empat dakwaan berdasarkan Computer Misuse Act. Ia membeli akun KrisFlyer antara Mei–November 2024, lalu mengonversi miles menjadi KrisPay untuk membeli berbagai barang di Singapura.
Aksi pertamanya tercatat 7 Juni 2024, membeli kue dan minuman di Paris Baguette. Namun, puncaknya terjadi pada 21 Juni 2024 saat ia memborong ponsel Samsung dan aksesori senilai Rp20 jutaan di Terminal 3 Bandara Changi, memakai 245.491 miles KrisFlyer dari akun curian.
Tak hanya itu, ia juga menggunakan akun lain untuk membeli kamera, sepatu, dan pakaian mewah.
Terendus Singapore Airlines
Kecurangan ini terendus setelah karyawan Singapore Airlines mendeteksi transaksi mencurigakan dan melapor ke polisi pada Oktober 2024. Investigasi mengungkap identitas Rizaldy lewat rekaman CCTV dan penelusuran transaksi.
Sayangnya, ketika polisi hendak menangkapnya, ia sudah meninggalkan Singapura. Rizaldy akhirnya dibekuk 11 Januari 2025 saat kembali mendarat di Bandara Changi.
Bisa Dipenjara 3 Tahun
Jika terbukti bersalah mencuri miles dan memodifikasi fitur secara ilegal, Rizaldy terancam hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda SG$10.000 (Rp127 juta). Untuk dakwaan akses ilegal akun, hukumannya maksimal 2 tahun penjara atau denda SG$5.000 (Rp63 juta).







