JAKARTA, Kalimantanlive.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar 21 produk kosmetik setelah menemukan ketidaksesuaian komposisi antara isi produk dengan data pendaftaran dan informasi pada kemasan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan ketat terhadap fasilitas produksi kosmetik dan pemantauan isu di masyarakat.
BACA JUGA: BPOM Buka-bukaan! Sebut 5 Kosmetik Paling Laris di Marketplace Ilegal, Ini Faktanya
“Kami menemukan kosmetik dengan komposisi tidak sesuai label. Karena itu, kami meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Ketidaksesuaian ditemukan pada bahan aktif, kadar bahan, atau keduanya, terutama pada produk hasil produksi kontrak. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan seperti reaksi alergi, sekaligus membuat manfaat produk tidak sesuai klaim.
Pelanggaran ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Sebagai sanksi, BPOM mencabut izin edar, mewajibkan penarikan produk dari pasar, dan memerintahkan pemusnahan. Industri kosmetik diimbau mematuhi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) serta memastikan tiap batch diproduksi sesuai formula yang disetujui.










