Penangkapan Pelaku
DA akhirnya diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 16 Mei 2025. Sementara MFR dibekuk sehari kemudian di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kota Tangerang.
Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam pasal berlapis terkait pelanggaran privasi dan ancaman.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










