KALIMANTANLIVE.COM – Publik Luwu, Sulawesi Selatan, diguncang kabar memalukan. Seorang oknum polisi berinisial Bripka ML diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tahanan wanita kasus narkoba. Peristiwa yang terjadi Jumat (8/8/2025) ini langsung membuat geram masyarakat dan aparat setempat.
# Baca Juga :Dua Oknum Polisi di Semarang Peras Remaja Rp 2,5 Juta, Terancam Dipecat dan Penjara 9 Tahun!
# Baca Juga :PT Capella Medan Buka Lowongan Branch Manager di Padang, Deadline 31 Agustus 2025
# Baca Juga :Sidang Peristiwa Tugboad di PN Muara Teweh Dalam Sorotan, Muncul Nama Diduga Oknum Polisi
# Baca Juga :Dari Kades, Manajemen PT NPR Hingga Oknum Polisi dilaporkan putra Dayak Ini ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh
Kasus Ditangani Propam, Pelaku Terancam Dipecat
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan kasus ini kini ditangani Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu. ML, yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti), telah diamankan di sel tahanan Provos.
“Apabila bukti, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan lengkap, rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) akan diberlakukan. Kami tidak mentolerir pelanggaran berat,” tegas Adnan, Selasa (12/8/2025).
Janji Proses Cepat & Transparan
Adnan memastikan seluruh proses hukum dan etik dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Berkas perkara tengah diselesaikan agar segera disidangkan. “Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” tambahnya.
Kronologi Singkat
Tanggal kejadian: 8 Agustus 2025
Lokasi: Polres Luwu, Sulsel
Korban: Tahanan wanita kasus narkoba









