JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Fakta mengejutkan terkuak dari kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. TNI Angkatan Darat mengungkap adanya seorang perwira yang diduga sengaja memberi kesempatan bawahannya melakukan kekerasan terhadap korban.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan, perwira tersebut terancam dijerat Pasal 132 KUHPM yang mengatur sanksi pidana bagi militer yang dengan sengaja membiarkan atau mengizinkan kekerasan terjadi.
# Baca Juga :Jeroan Ikan & Kulit Udang Tak Lagi Terbuang, Mahasiswa Kkn-t Fpik Ulm Sulap Menjadi Pakan Bernutrisi Tinggi
# Baca Juga :Prakiraan Cuaca 11 Agustus 2025: Hujan Siang dan Malam Diprediksi Melanda Wilayah Pedalaman Kalsel
# Baca Juga :JADWAL PANAS! Timnas U17 Indonesia Siap Libas Tajikistan di Laga Perdana Piala Kemerdekaan 2025
# Baca Juga :FAKTA-FAKTA di Balik Film Animasi “Merah Putih: One for All”: Dari Kritik Hanung hingga Sorotan Soal Biaya
“Militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan melakukan tindak kekerasan, itu akan dikenai sanksi pidana,” tegas Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Identitas Perwira Masih Misterius
Meski membenarkan dugaan keterlibatan perwira, Wahyu belum membeberkan identitasnya. Ia menyebut, penerapan pasal ini akan diputuskan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka rampung.
Menurutnya, kekerasan terhadap Prada Lucky tidak terjadi dalam satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu dengan melibatkan banyak personel. Hal ini membuat jumlah tersangka membengkak menjadi 20 orang.
Proses Hukum: Dari Penyidikan hingga Pengadilan Militer
Wahyu menegaskan TNI AD akan menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa kompromi.
“Pimpinan TNI AD tidak pernah mentolerir pembinaan di luar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan menyeluruh, penyidik akan menggelar perkara dan melimpahkan kasus ke Oditur Militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
Kunjungan Pangdam IX/Udayana
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengonfirmasi bahwa 20 tersangka telah ditahan, termasuk satu perwira. Pernyataan itu ia sampaikan usai berkunjung ke rumah orangtua Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang.







