WAMI Akui Ada Salah Kirim Laporan
Menanggapi hal ini, WAMI mengakui adanya kesalahan teknis saat mengirim email laporan. Mereka mengklaim sudah mengirim data yang benar beberapa menit setelahnya, serta meminta maaf secara resmi kepada Ari.
WAMI menegaskan bahwa laporan keuangan mereka rutin diaudit setiap tahun oleh kantor akuntan publik, lalu dipublikasikan di media cetak dan website resmi. Ke depan, prosedur verifikasi dan sistem pengiriman data akan diperketat untuk mencegah insiden serupa.
Isu Lama yang Tak Pernah Padam
Kasus ini kembali menyoroti problem klasik pengelolaan royalti musik di Indonesia. Padahal, sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021, royalti wajib dibayarkan pengguna karya ke musisi melalui LMK, yang diawasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







