KPK Bongkar Dugaan Skandal Kuota Haji 2024, Ratusan Agen Travel Diduga Terlibat Lobi Panas dengan Kemenag!

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Skandal kuota haji 2024 kian memanas! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga lebih dari 100 agen travel ikut bermain dalam pembagian kuota haji tambahan yang memicu polemik nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kuota haji khusus yang semula kecil justru mendapat porsi 50 persen dari total kuota tambahan—hasil dari serangkaian lobi panas di belakang layar.

# Baca Juga :KPK Sebut Titik Rawan Korupsi di APBD, Hibah dan Bansos, Pemkot Banjarmasin Sigap Perkuat Pengawasan

# Baca Juga :Banjarbaru Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK, Fokus pada Efisiensi Perencanaan

# Baca Juga :DRAMATIS! Moge Disita dari Rumah Ridwan Kamil, KPK Yakin Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

# Baca Juga :Skandal Menggemparkan Singapura! Miliuner Ong Beng Seng Akui Suap Menteri, F1 Jadi Sandi Korupsi

“Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100. Pembagiannya pun bervariasi, tergantung besar kecilnya perusahaan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurut Asep, agen travel besar bisa mendapatkan kuota lebih banyak, sementara yang kecil hanya kebagian sedikit. Skema ini diambil dari 10 ribu kuota haji khusus hasil pembagian tambahan tahun ini.

Jejak Lobi dan Kesepakatan Tersembunyi

KPK menelusuri alur kasus mulai dari pemberi perintah, proses terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, hingga aliran dana yang mengalir setelah kuota dibagi.

Sebelumnya, terungkap adanya pertemuan antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi agen travel. Mereka diduga membahas pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Dari informasi KPK, sejumlah agen travel merasa rugi jika kuota tambahan tetap mengikuti komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Mereka pun melobi agar porsi haji khusus ditambah demi keuntungan ekonomi.

“Kalau tetap 8 persen, keuntungan mereka kecil. Apalagi kalau semuanya masuk kuota reguler, bisa-bisa mereka tidak dapat apa-apa,” jelas Asep.

Hasil lobi ini, kata Asep, membuat porsi kuota haji khusus melonjak menjadi 50 persen—setara dengan kuota reguler. Keputusan itu dikuatkan melalui SK Menteri Agama yang kini menjadi fokus penyelidikan KPK.