Masih Kerja? Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan, Mau Tahu Rahasianya?

4 Cara Mencairkan JHT Sebagian

Online lewat Lapak Asik

Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Isi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

Upload dokumen, verifikasi, lalu tunggu jadwal wawancara via video call

Dana cair ke rekening

Datang ke Kantor Cabang BPJS

Scan QR Code di lokasi

Isi data & unggah dokumen

Tunjukkan notifikasi ke petugas, wawancara, lalu dana cair

Lewat Aplikasi JMO

Login ke aplikasi JMO

Pilih menu Klaim JHT

Isi data, unggah foto & dokumen

Saldo maksimal yang bisa dicairkan via JMO adalah Rp15 juta

Lewat Bank Kerjasama (SPO)

Datang ke bank kerjasama

Serahkan dokumen fotokopi + asli

Wawancara singkat, lalu dana cair

Tak perlu menunggu pensiun untuk menikmati saldo JHT. Selama memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun, dana bisa cair kapan pun dibutuhkan. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pencairan berjalan mulus.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI