JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar gembira untuk para pekerja! Kini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Tak perlu menunggu pensiun, uang bisa dicairkan untuk kebutuhan mendesak seperti bayar uang muka rumah atau kondisi khusus lainnya.
Program JHT sejatinya disiapkan sebagai tabungan masa tua. Pencairan penuh baru bisa dilakukan ketika peserta berhenti bekerja karena pensiun, resign, atau terkena PHK. Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 membuka peluang pencairan sebagian saldo bagi peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun.
# Baca Juga :Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik, Ratusan Warga Balangan Sudah Terima Manfaat
# Baca Juga :Wagub Hasnuryadi Dukung Perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi Debitur KUR di Kalsel
# Baca Juga :Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi, Wujudkan Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan
# Baca Juga :Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Kontruksi, Bupati Tabalong: Jamin Hak Pekerja
Pilihan Pencairan JHT Sebagian
Pencairan 10% – Bisa digunakan untuk kebutuhan apa pun.
Syarat dokumen:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
e-KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
NPWP (jika ada)
Pencairan 30% – Khusus untuk pembelian rumah.
Syarat dokumen:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
e-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
Dokumen perbankan dari bank kerjasama
Buku tabungan bank kerjasama
NPWP (jika ada)
Catatan penting: Pencairan sebagian bisa memicu pajak progresif jika pencairan berikutnya dilakukan setelah jeda lebih dari 2 tahun.










