Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Perladangan Sikualkual II, Desa Sionom Hudon Selatan.
Menyadari yang tertembak adalah tetangganya, LH panik, pulang ke rumah, dan memberitahukan kejadian itu kepada istrinya.
Akibat perbuatannya, LH dijerat Pasal 338 subsider Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sumber: Fajarharapan.id







