Koperasi Desa Merah Putih Wajib Setor 20% Laba ke Pemerintah Desa, Aturan Baru Resmi Berlaku

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan yang mewajibkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menyetor minimal 20 persen laba bersih per tahun kepada pemerintah desa. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025, yang diumumkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Rabu (13/8/2025).

“Keterlibatan desa mutlak dalam pendirian dan proses bisnis KDMP. Karena itu, koperasi wajib memberikan imbal jasa sekurang-kurangnya 20 persen laba bersih kepada desa,” tegas Yandri di Jakarta.

# Baca Juga :Waspadai Efek Samping Makan Pisang Terlalu Banyak

# Baca Juga :Chairil Berharap Pers Terus Memberikan Informasi Bermanfaat untuk Masyarakat

# Baca Juga :Puncak Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan, Gubernur Muhidin: Kalsel Kini Berada di Jalur Kemajuan

# Baca Juga :Kalsel Expo 2025,  Agenda Edukatif dan Inspiratif Stan Diskominfo Jadi Daya Tarik Pengunjung 

Dari Desa untuk Desa

KDMP dibentuk melalui musyawarah desa khusus yang melibatkan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan warga setempat. Selain mengelola usaha, koperasi ini mendapat dukungan skema pengembalian pinjaman jika terjadi gagal bayar.

Dana yang disetor ke desa akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai pendapatan sah lainnya. Uang tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan SDM, dan program pemberdayaan masyarakat.

“Keuntungan kopdes akan kembali ke desa lewat APBDes. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk anggota koperasi, tapi langsung dirasakan masyarakat desa,” jelas Yandri.