Disepakati Lintas Kementerian
Yandri menegaskan, aturan ini bukan keputusan sepihak. Persentase 20 persen telah dibahas dan disepakati oleh berbagai kementerian serta lembaga terkait dalam proses harmonisasi regulasi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap koperasi desa menjadi motor ekonomi kerakyatan, yang tidak hanya menguntungkan pengurus dan anggota, tapi juga memperkuat keuangan desa secara berkelanjutan.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










