Koperasi Desa Merah Putih Wajib Setor 20% Laba ke Pemerintah Desa, Aturan Baru Resmi Berlaku

Disepakati Lintas Kementerian

Yandri menegaskan, aturan ini bukan keputusan sepihak. Persentase 20 persen telah dibahas dan disepakati oleh berbagai kementerian serta lembaga terkait dalam proses harmonisasi regulasi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap koperasi desa menjadi motor ekonomi kerakyatan, yang tidak hanya menguntungkan pengurus dan anggota, tapi juga memperkuat keuangan desa secara berkelanjutan.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI