Puluhan Mantan Napi Masih Terdaftar Pemilih Khusus di Lapas Tanjung, Bawaslu Tabalong Surati KPU

“Setelah dilakukan penyandingan melalui DPTonline, tercatat 76 pemilih pindahan dan 12 pemilih belum terdaftar dalam PDPB,” ungkap Taberani selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tabalong.

Ia juga menyarankan kepada KPU Tabalong untuk melakukan pemutakhiran data pemilih yang berada dan tidak lagi berada di Lapas Tanjung setelah Pemilihan terakhir.

“Tentunya dengan menyandingkan data yang berasal dari hasil sinkronisasi, hasil koordinasi maupun laporan masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB,” ucapnya.

Terakhir, Taberani meminta KPU Tabalong dalam PDPB juga melakukan pengelompokkan pemilih yang berada di lokasi khusus sampai pemungutan suara pemilu dan pemilihan berikutnya.

“Harapannya pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih pemilu, dan menjadi terobosan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat,” mintanya.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat