BNNP Riau Bongkar Gudang Ganja 63 Kg di Gedung Kampus UIN Pekanbaru

Kedua pelaku diketahui adalah mantan mahasiswa UIN Suska Riau yang memanfaatkan area kampus sebagai tempat penyimpanan karena dianggap minim pengawasan aparat.

“Jaringan ini menggunakan modus pengiriman antarprovinsi melalui ekspedisi, dengan jalur distribusi mencakup Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa,” jelas Charles.

Atas perbuatannya, RS dan S dijerat dengan:

BACA JUGA: Yusril: Pemberantasan Tambang Ilegal Wujud Komitmen Prabowo Atasi Kejahatan Ekonomi

  • Pasal 114 ayat (2)

  • Jo Pasal 112 ayat (2)

  • Jo Pasal 132 ayat (1)
    dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal miliaran rupiah.

Sumber: Fajar Harapan