KPK OTT Direksi Anak Usaha Perhutani Terkait Suap Izin Kawasan Hutan

Kalimantanlive.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (13/8/2025).

OTT kali ini terkait dugaan suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan, yang melibatkan jajaran direksi anak usaha BUMN sektor kehutanan.

“Kasus ini berkaitan dengan suap dalam proses pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/8).

BACA JUGA: BNNP Riau Bongkar Gudang Ganja 63 Kg di Gedung Kampus UIN Pekanbaru

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk pejabat dari PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, anak perusahaan dari Perum Perhutani. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 miliar.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Penetapan tersangka dan pengumuman resmi dijadwalkan pada Kamis siang.